Keabsahan lelang objek hak tanggungan berdasarkan pengumuman dan penentuan harga limit (studi kasus putusan nomor 635/pdt.g/2016/pn.sby. dan putusan nomor 68/pdt.g/2017/pn.clp)
E E. Dalam pelaksanaan lelang wajib didahului pengumuman dan penentuan harga limit yang dilakukan penjual. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Walaupun sudah ada ketentuan mengaturnya, namun dalam praktiknya masih terdapat Putusan Majelis Hakim yang tidak mengacu pada ketentuan lelang, misalnya dalam Putusan Nomor 635/Pdt.G/2016/PN.Sby. dan Putusan Nomor 68/Pdt.G/2017/PN.Clp. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan lelang Objek Hak Tanggungan berdasarkan Pengumuman dan Penentuan Harga Limit, bagaimana penerapan ketentuan lelang dalam Studi kedua Putusan tersebut. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis yang mengutamakan penelitian kepustakaan. Teknik Pengumpulan data dengan studi dokumentasi dan kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, diperoleh dalam Putusan Nomor 635/Pdt.G/2016/PN.Sby., Majelis Hakim mengesampingkan asas kepastian hukum dan bertentangan dengan ketentuan lelang karena terhadap aset Penggugat selaku penjamin utang telah dibebani Hak Tanggungan sehingga mekanisme eksekusinya apabila cidera janji mengacu pada ketentuan Hak Tanggungan. Demikian juga, pengumuman lelang terhadap rencana penjualan dimaksud dilakukan penjual sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 27/PMK.06/2016. Sedangkan dalam Putusan Nomor 68/Pdt.G/2017/PN.Clp., Majelis Hakim mengesampingkan PMK lelang, dalam ketentuan tersebut penentuan nilai limit ditentukan penjual dan menjadi tanggung jawab penjual. Dengan demikian, dapat disimpulkan, pengumuman dan penetapan limit lelang telah memenuhi keabsahan pelaksanaan lelang objek Hak Tanggungan.