Karakter hukum peraturan Menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 mengenai perlindungan bagi pengguna sepeda motor berbasis aplikasi yang digunakan untuk kepentingan masyarakat
K Kegiatan tranportasi sepeda motor berbasis aplikasi menjadi moda transportasi berbayar yang digemari masyarakat perkotaan, seperti: di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Bukan hanya tarif yang relatif terjangkau, tetapi juga lebih efektif dan efisien dari segi waktu. Selain itu moda tranportasi ini kontekstual dengan preferensi masyarakat modern dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat dewasa ini. Hanya dengan handphone calon penumpang dapat menggunakan dan memanfaatkan moda transportasi ini, salah satunya adalah PT. Gojek Indonesia. Dasar hukum yang digunakan diantaranya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Bagaimanakah karakter hukum Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 mengenai perlindungan bagi pengguna sepeda motor berbasis aplikasi yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan Apakah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 dapat memberikan perlindungan hukum atau tidak bagi pengguna sepeda motor berbasis aplikasi yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, merupakan pokok permasalahan yang dibahas. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yang bersifat desktirptif dengan bersumber pada data sekunder dan data primer sebagai data pendukung, yang diolah dan dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 yang memberikan perlindungan bagi pengguna sepeda motor berbasis aplikasi yang digunakan untuk kepentingan masyarakat memiliki karakter hukum yang bersifat responsif, dan walaupun Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tersebut bersifat responsif, akan tetapi belum dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna sepeda motor berbasis aplikasi yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, karena tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.