Kajian mengenai kepastian hukum konversi hak atas tanah eks eigendom pasca Undang-undang no.5 tahun 1960 tentang pokok-pokok dasar agraria tahun 1960 (Studi kasus putusan nomor: 358/Pdt.G/2018/Pn.Sby)
T Tesis ini berbicara mengenai konversi hak atas tanah barat (eigendom) yang kerap menjadi landasan hak atas tanah. Tesis ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, historis dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder. Adapun rumusan masalah yang diangkat yakni, bagaimana kedudukan hukum hak atas tanah eigendom sebelum dan setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960? Bagaimana penerapan konversi hak atas tanah eks eigendom terhadap studi kasus putusan Nomor 358/Pdt.G/2018/PN.Sby? Hasil dalam penelitian ini adalah kedudukan hukum tanah barat sebelum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria adalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria, tanah barat telah dihapuskan dengan diberlakukan ketentuan-ketentuan konversi tanah. Selanjutnya, kepastian hukum terhadap tanah eigendom yang tidak dilakukan konversi adalah secara normatif tanah telah kembali dalam penguasaan negara akan tetapi pemilik tanah eigendom dapat melakukan permohonan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria. Kemudian, penerapan konversi hak atas tanah eks eigendom dalam perkara Nomor 358/Pdt.G/2018/PN.Sby tidak linear dengan ketentuan normatif sebagaimana dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang mana Majelis Hakim masih mengakui hak eigendom verponding sebagai alas hak yang sah atas kepemilikan tanah barat. Majelis Hakim berpendapat hanya dengan dokumen surat hibah telah menunjukkan tanah tersebut adalah milik Penggugat (PT. Sejahtera Bersama Mandiri), sedangkan Tergugat (Yayasan Perguruan Muhammadiyah) yang telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1966 (lebih dari 30 tahun) harus menanggung kekalahan karena dinilai tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah a quo dengan sempurna.