Analisis perlakuan perpajakan atas impor dalam rangka inden oleh PT A (Persero) dengan Joint Operation (JO) ABC
I Impor merupakan kegiatan memasukan barang dari luar wilayah pabean ke dalam wilayah pabean berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Kegiatan Impor dapat dilakukan dengan memiliki Angka Pengenal Importir (API) atau tanpa memilki API (dengan izin khusus). Kebijakan pemilihan cara melakukan impor akan mempengaruhi besarnya penghasilan yang harus dibayar perusahaan. Pajak Penghasilan (PPh) yang terkait dengan kegiatan impor adalah PPh pasal 22. PPh pasal 22 merupakan pembayaran pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan kegiatan di bidang impor dengan tarifnya 2,5% jika memiliki API dan 7,5% apabila tidak memiliki API. Kegiatan yang dilakukan antara PT A (persero) dengan JO ABC merupakan kegiatan impor dalam rangka inden dikarenakan nama Importir dan Indentor berbeda. JO ABC sebagai pemilik barang (indentor) tidak dapat mengkreditkan PPh pasal 22 dikarenakan JO ABC bukan merupakan badan usaha, sehingga pajak penghasilan JO diberikan kepada masing-masing member sesuai dengan perjanjian pada saat pembentukan JO sesuai dengan ketentuan pembagian laba dan rugi. PT A (persero) melalukan pemindahbukuan (pbk) atas penghasilan yang dimanfaatkan PT A (persero) termasuk dalam rangka pemecahan setoran pajak.
I Import is an activity of importing goods from outside customs territory into custom territory according to provisions of applicable law. Import Activities can be done by having an Importer Identity Number (API) or without having API (with special permission). The policy of choosing how to import will affect the amount of income to be paid by the company. Income Tax (PPh) related to import activities is Article 22 Income Tax Article 22. Income Tax Article 22 is a tax payment in respect of the payment of goods delivery, and import activities at a rate of 2.5% if it has API and 7.5% if it does not have API. Activities undertaken between PT A (Persero) with JO ABC is an import activity within the framework of inden because the name of Importer and Indentor is different. JO ABC as the owner of the goods (indentor) can not credit the income tax article 22 because JO ABC is not a business entity, so the income tax JO is given to each member in accordance with the agreement at the time of establishment of JO in accordance with the terms of sharing lost or profit. PT A (Persero) passes the transfer (pbk) on income utilized by PT A (Persero) including in the framework of tax split.