DETAIL KOLEKSI

Tinjauan pelaksanaan rekonsiliasi fiskal pada PT JKT periode 2015


Oleh : Firdaus Rizki

Info Katalog

Nomor Panggil : 2017_TA_PK_02414041

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Jonathan M Aritonang

Subyek : Corporate income tax;Tax accounting

Kata Kunci : fiscal reconciliation, corporate income tax

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_TA_PK_02414041-Halaman-Judul.pdf 16
2. 2017_TA_PK_02414041-Bab-1.pdf 5
3. 2017_TA_PK_02414041-Bab-2pdf.pdf
4. 2017_TA_PK_02414041-Bab-3.pdf
5. 2017_TA_PK_02414041-Bab-4.pdf
6. 2017_TA_PK_02414041-Bab-5.pdf
7. 2017_TA_PK_02414041-Daftar-Pustaka.pdf
8. 2017_TA_PK_02414041.-Lampiranpdf.pdf

R Rekonsiliasi fiskal adalah suatu mekanisme untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial perusahaan menjadi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tinjauan Penulisan Laporan Tugas Akhir penulis melakukan tinjauan tentang pelaksanaan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial dalam penghitungan pajak penghasilan badan PT JKT tahun 2015 dan kesesuaian pelaksanaan rekonsiliasi fiskal tersebut dengan peraturan undangundang perpajakan yang berlaku. Rekonsiliasi fiskal dapat menimbulkan koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif, karena adanya perbedaan waktu dan perbedaan tetap. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, PT JKT memakai jasa konsultan pajak, sehingga rekonsiliasi fiskal PT JKT tahun 2015 telah sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Ketentuan undang-undang perpajakan yang digunakan oleh penulis,yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PP No. 94 Tahun 2010, dan SE No. 66 Tahun 2010. Hasil tinjauan yang penulis dapat adalah laporan laba rugi fiskal yang dijadikan dasar dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang tidak terdapat perbedaan antara yang dibuat oleh perusahaan dan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga besarnya Pajak Penghasilan badan terutang PT JKT tahun 2015, yaitu sebesar Rp161.434.239,00.

F Fiscal Reconciliation is a mechanism to adjust the financial statements of commercial companies into compliance with tax regulations. In the final report, the authors undertook an assessment of the implementation of fiscal reconciliation to the financial statements of commercial in the calculation of corporate income tax PT JKT 2015 and the suitability of the implementation of fiscal reconciliation with the regulations of tax laws and regulations.Reconciliation fiscal correction can cause positive and negative fiscal correction, due to the time difference and the difference remains. In carrying out the tax obligations, PT JKT uses the services of a tax consultant, so that reconciliation PT JKT fiscal 2015 in accordance with the regulations of tax laws and regulations. The provisions of tax laws used by the authors, namely Law Number 36 in 2008 on Income Tax, PP 94 in 2010, and SE No. 66 in 2010. The results of the evaluation that the author can is fiscal income statement as a basis for calculatingcorporate income tax payable there is no difference between made by the company and the provisions of the tax laws that apply so that the amount of income tax payable body PT JKT 2015, amounting Rp161.434.239,00.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?