Analisis rekonsiliasi fiskal pada laporan keuangan PBMC tahun 2018
R Rekonsiliasi fiskal merupakan proses penyesuaian Laporan Keuangan yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan ketentuan dan peraturan perpajakan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 yang telah disempurnakan empat kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dalam mana antara SAK Indonesia dan peraturan pelaksanaan perpajakan memiliki perbedaan dalam pengakuan pendapatan dan biaya. Rekonsiliasi fiskal sangat penting untuk menghitung pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan, karena Pajak Penghasilan merupakan pajak yang jumlahnya paling besar bagi penerimaan negara. Tujuan dibuatnya Laporan Tugas Akhir ini adalah dapat meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk bertanggungjawab menghitung penghasilannya. Salah satu WP yang memiliki usaha adalah Puspahadi Boenjamin Management Consultant (PBMC), yang merupakan Kantor Konsultan Manajemen yang telah berdiri sejak tahun 1973 dan telah memiliki 14 kantor cabang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Tahun 2018, PBMC telah melakukan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangannya dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta aturan pelaksanaannya. PBMC tetap melakukan evaluasi ulang atas rekonsiliasi fiskal yang dilakukannya sebelum melaporkan pajak tahunannya agar terhindar dari denda.
F Fiscal reconciliation was the process of adjustment in the Commercial Financial Statements that have been prepared based on the Indonesian Accounting Standard and the Taxation Laws and Regulations, that Indonesian Accounting and Tax Regulations have differences in revenue and cost recognition. Fiscal reconciliation is very important to calculate income tax for taxpayers who have an income, because income tax is the biggest goverments tax. The purpose of this Final Assignment Report was to increase awareness of taxpayers who have an income that responsible to financially calculate the profit and can be useful for other parties. Fiscal Reconciliation is carried out by all taxpayers, include Puspahadi Boenjamin Management Consultant (PBMC). PBMC is a management consulting company that was established in 1973 and has 14 branches offices in Indonesia. For 2018, the PBMC has carried out a fiscal reconciliation from its commercial financial statements in accordance to the application of Tax Regulations, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 thas has been improved by the last four times with Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. The PBMC has to re-evaluate the fiscal reconciliation before reporting its Annual Tax Return to avoid the fine.