Evaluasi atas rekonsiliasi fiskal pajak penghasilan badan PT.ABC pada spt tahunan pph badan tahun 2021
D Dalam tiga tahun terakhir disaat resiko pandemi covid-19 masih membayangi APBN pada tahun 2021, penerimaan negara khususnya pajak dituntut untuk memiliki peran yang lebih besar agar dapat menutupi defisit APBN. Hal ini menjadi momentum untuk menunjang APBN pada sisi pendapatan agar dapat berkontribusi besar untuk tahun 2022 dan tahun selanjutnya. penerimaan PPh Badan menjadi salah satu faktor penunjang pemulihan ekonomi setelah pandemi covid-19. PPh badan menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak, yaitu sebesar 22,26% terhadap penerimaan pajak hingga bulan Juli 2022. Pajak penghasilan badan merupakan pajak terutang pada perusahaan atas penghasilan yang diperolehnya. Wajib pajak badan pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 1771 diharuskan untuk melampirkan laporan keuangannya, akan tetapi karena sering terjadi perbedaan pengakuan antara pendapatan dan biaya pada laporan laba rugi komersial dengan laba rugi fiskal pada saat menentukan laba perusahaan yang pada akhirnya akan berpengaruh pada besar kecilnya pajak penghasilan badan terutang. Maka untuk mengatasinya perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu sebelum menhitung pajak penghasilan badan terutang. Atas kegiatan tersebut laporan keuangan komersial harus disesuaikan dengan undang-undang perpajakan. Hal ini akan mengakibatkan perubahan besaran pajak yang harus disetorkan PT.ABC, baik kenaikan laba kena pajak maupun penurunan laba kena pajak. Sehingga diperoleh laba bersih (sebelum pajak) menurut ketentuan perpajakan yang akan menjadi dasar perhitungan PPh Badan Terutang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode konsultasi dan studi kepustakaan. Setelah penulis evaluasi kembali atas pelaksanaan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan PT.ABC berdasarkan ketentuan perpajakan, maka diperoleh tidak adanya perbededaan antara perhitungan menurut PT.ABC dan berdasarkan ketentuan perpajakan yaitu laba bersih (sebelum pajak) sebesar Rp 42.897.298,-. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan PT.ABC sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
I In the last three years when the risk of the Covid-19 pandemic is still looming over the state budget in 2021, state revenues, especially taxes, are required to have a greater role in order to cover the state budget deficit. This is a momentum to support the state budget on the revenue side so that it can contribute greatly to 2022 and the following year. Corporate Income Tax receipts are one of the supporting factors for economic recovery after the Covid-19 pandemic. Corporate income tax is the largest contributor to overall tax revenue, which is 22.26% of tax revenue until July 2022. Corporate income tax is a tax owed on a company on the income it earns. Corporate taxpayers when reporting the Annual Income Tax Return 1771 are required to attach their financial statements, but because there is often a difference in recognition between income and costs on the commercial income statement and fiscal profit and loss when determining company profits which will ultimately affect the size of the corporate income tax owed. So to overcome this, it is necessary to carry out fiscal reconciliation first before calculating the corporate income tax owed. On such activities commercial financial statements must be adjusted to tax laws. This will result in a change in the amount of tax that must be deposited by PT. ABC, both an increase in taxable profit and a decrease in taxable profit. So that a net profit (before tax) is obtained according to tax provisions which will be the basis for calculating the Income Tax of the Outstanding Entity. The methods used in this study are consulting methods and literature studies. After the author re-evaluates the implementation of fiscal reconciliation carried out by PT. ABC based on tax provisions, it is obtained that there is no difference between calculations according to PT. ABC and based on tax provisions, namely net profit (before tax) of RP 42,897,298,-. So it can be concluded that the implementation of fiscal reconciliation carried out by PT. ABC is in accordance with applicable tax provisions.