Evaluasi rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial untuk menentukan pajak penghasilan badan terutang pada PT TAM tahun pajak 2016
R Rekonsiliasi (koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Rekonsilliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan perhitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dan laba menurut perpajakan (fiskal). Rekonsiliasi fiskal digunakan sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan Badan yang Terutang pada PT TAM Tahun 2016. Dalam rekonsiliasi fiskal terdapat dua perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan perpajakan (fiskal) yang menyebabkan terjadinya koreksi fiskal, yaitu beda tetap dan beda waktu. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, PT TAM menggunakan jasa konsultan pajak, akan tetapi antara PT TAM dan menurut Ketentuan Perpajakan mengalami perbedaan rekonsiliasi fiskal karena pada saat perhitungan PPh Badan kepada konsultan pajak pihak perusahaan tidak memberikan informasi secara jelas mengenai perincian pendapatan dan biaya sehingga terdapat perbedaan antara yang dibuat PT TAM dan Ketentuan Perpajakan. Dalam perhitungan PPh Badan terdapat selisih pada koreksi fiskal sebesar Rp. 22.373.508 dan selisih pada Pajak Penghasilan Kurang Bayar sebesar Rp. 5.593.294.
F Fiscal reconciliation is a process of adjustment to commercial income that is different from the fiscal provision to generate net income / profit in accordance with the tax provisions. Fiscal reconsilliation is done by the taxpayer because there are differences in calculations, especially profit by accounting (commercial) and profit according to taxation (fiscal). The fiscal reconciliation is used as the basis for calculation to determine the amount of Corporate Income Tax Owed to PT TAM Year 2016. In fiscal reconciliation there are two differences in recognition of both income and expense between commercial accounting and taxation (fiscal) which leads to fiscal correction, ie different fixed and different time. In carrying out its tax obligations, PT TAM uses the services of a tax consultant, but between PT TAM and according to the taxation provisions experienced differences in fiscal reconciliation because at the time of calculation of Corporate Income Tax to the tax consultant the company did not provide clear information about the details of income and expenses so there is a difference between which is made by PT TAM and Taxation. In the calculation of corporate income tax is the difference in the fiscal correction of Rp. 22,373,508 and the difference in Income Tax underpayment amounting to Rp. 5.593.294.