Pelaksanaan perhitungan,pemotongan,penyetoran pajak penghasilan(PPh) pasal23 dan penerapan pan metode e-billing pada PT Tugu Pratama Indonesia
P Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain dipotong pajak sebagaimana di maksud dalam PPh Pasal 21. Salah satu yang menjadi objek pajak yang dipotong oleh PT Tugu Pratama Indonesia yaitu PPh Pasal 23 adalah Jasa Teknikdan penerapan metode e-billing yang dilakukan oleh PT Tugu Pratama Indonesia. Tujuan tugas akhir ini dilakukan untuk mengetahui perhitungan, pemotongan, penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Penerapan Metode e-billing Pada PT Tugu Pratama Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan dan membahas keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada sesuai objek dengan cara studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, kerja praktik dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian Pada PT Tugu Pratama Indonesia dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pemotongan, penyetoran PPh Pasal 23 dan penerapan ebillingsudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku meskipun dalam melaksanakan pelaporan mengalami hambatan.
I Income Tax Article 23 means income tax imposed on the income of a resident Taxpayer or a Permanent Establishment who receives or obtains income derived from the capital, the delivery of services, or an organizer of activities other than taxable as meant in Article 21 Income Tax. The object of tax withheld by PT Tugu Pratama Indonesia namely Income Tax Article 23 is Engineering Services and the application of e-billing method by PT Tugu Pratama Indonesia. The purpose of this final project is to know the calculation, deduction, income tax (Income Tax) Article 23 and Application of e-billing Method At PT Tugu Pratama Indonesia. The research method used is descriptive method is the method used to describe anddiscuss the state of the company based on existing facts according to the object by way of field study consisting of observation, interview, practical work and literature study. Based on the results of research At PT Tugu Pratama Indonesia can be concluded that the calculation, deductions, deposits of Article 23 Income Tax and the application of e-billing is in accordance with the provisions of taxation in force though in carrying out reporting experienced obstacles.