DETAIL KOLEKSI

Evaluasi penerapan PP no. 46 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 23 tahun 2018 terhadap pajak penghasilan badan pada tahun 2018


Oleh : Vania Miranda Putri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019_TA_PK_02416192

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Lukman Hakim Nasution

Subyek : Tax - Income tax;Tax accounting

Kata Kunci : implementation of calculation, depositing and reporting of government regulation number 23 year 2018

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_PK_02416192_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_PK_02416192_Bab-1.pdf
3. 2019_TA_PK_02416192_Bab-2.pdf
4. 2019_TA_PK_02416192_Bab-3.pdf
5. 2019_TA_PK_02416192_Bab-4.pdf
6. 2019_TA_PK_02416192_Bab-5.pdf
7. 2019_TA_PK_02416192_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2019_TA_PK_02416192_Lampiran.pdf

P Penghasilan Negara salah satunya diperoleh dari masyarakat selaku wajib pajak yangmelakukan peredaran usaha dan membayar kewajiban perpajakannya melalui SPT tahunan.Saat ini pembangunan di Indonesia semakin ditingkatkan, sehingga pemerintah semakinmembutuhkan anggaran yang lebih besar. Maka pemerintah memerlukan pembayaran pajak yang jujur dan terbuka dari Wajib Pajak. Demi terwujudnya hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan perpajakan yang baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang mulai berlaku 1 juli 2018. Dengan berlakunya peraturan tersebut diharapkan wajib pajak dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan Ekonomi Negara. Objek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah penghasilan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Wajib Pajak yang tidak melebihi Rp 4.800.000.000 akan dikenakan tarif 0,5% dari jumlah peredaran bruto berdasarkan usaha yang dijalankan dalam satu tahun pajak.

O One of the state’s income is obtained from the community as a taxpayer who conductsbusiness circulation and pays tax obligation through annual tax return. And now, development in Indonesia is increasingly being improve, so the government needs a bigger budget. Then the government requires an honest and transparency tax payment from taxpayers. For the sake of this realization, then the government issued a new taxation namely Government Regulation No. 23 of 2018 which entered into force July 1, 2018. With the enactment of these regulations, it is expected that taxpayers can contribute to the management of the national economy. The tax object which is subject to Income Tax based on Government Regulation No. 23 of 2018 is income from Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). Taxpayers who do not exceed Rp 4,800,000,000 will be charged 0.5% from the total gross recapitulation based on thebusiness carried out in one tax year.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?