DETAIL KOLEKSI

Tinjauan kesesuaian kewajiban pajak penghasilan pasal 23 atas jasa berdasarkan pmk no.141/pmk.03/2015 pada PT CDE (klien DME Consultant) masa pajak Oktober-Desember tahun 2017


Oleh : Anggi Lia Triani

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018_TA_PK_02415191

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Tyas Pambudi Raharjo

Subyek : Implementation of withholding;Tax accounting

Kata Kunci : implementation of withholding, depositing and reporting of income tax article 23

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_PK_02415191_Halaman-judul.pdf
2. 2018_TA_PK_02415191_Bab-1.pdf
3. 2018_TA_PK_02415191_Bab-2.pdf
4. 2018_TA_PK_02415191_Bab-3.pdf
5. 2018_TA_PK_02415191_Bab-4.pdf
6. 2018_TA_PK_02415191_Bab-5.pdf
7. 2018_TA_PK_02415191_Daftar-pustaka.pdf
8. 2018_TA_PK_02415191_Lampiran.bak.pdf

P PT CDE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kosmetik. PT CDE telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak ) yang mempunyai kewajiban perpajakan khususnya Pajak Penghasilan Pasal 23. PT CDE bertindak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa dalam Praktik Kerja Lapangan di PT CDE (Klien DME Consultant), penulis mengamati bahwa pelaksanaan yang dilakukan oleh PT CDE berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian dilakukan dengan metode studi kepustakaan, pengamatan secara langsung, wawancara staff kantor DME Consultant serta mengumpulkan data-data terkait yang dibutuhkan untuk penyusunan Laporan Tugas Akhir.Hasil dari penelitian memaparkan bahwa PT CDE telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain dan PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. PT CDE diharapkan agar selalu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan usahanya.

P PT CDE is a company engaged in the cosmetics industry. PT CDE has been confirmed as PKP (Taxable Entrepreneur) who has a tax obligation especially Income Tax Article 23. PT CDE acts as a payer in Income Tax Article 23. The aim of this study was to identify the implementation of tax obligation under Income Tax Article 23 for Services in Practice Field Work in PT CDE (Client DME Consultant). It was discovered that the implementation carried out by PT CDE is in accordance with the prevailing laws and regulations. The research was conducted through literature review, on-site observation, in-depth interview with office staffs of DME Consultant, and data collection.The results of the research revealed that PT CDE has conducted the withholding, deposit, and reporting of Article 23 Income Tax in accordance with the prevailing laws and regulations, namely Minister of Finance Regulation No.141/PMK.03/2015 on other types of services and PMK No.242/PMK.03/2014 on the procedure of payment and tax refund. PT CDE is expected to keep up to date with the latest tax laws and regulations relating to its business.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?