DETAIL KOLEKSI

Tinjauan atas perhitungan pemotongan,penyetoran,pelaporan dan pencatatan terhadap PPH pasal 21 bagi PNS di Sekretariat Kabinet RI pada tahun 2016

1.0


Oleh : Ajeng Fitriana Kriswati

Info Katalog

Nomor Panggil : 2017_TA_PK_02414045

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Ida Bagus Nyoman Sukadana

Subyek : Salary;Reporting and tax recording

Kata Kunci : salary, calculation review, deduction, deposit, reporting and tax recording

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_TA_PK_02414045-Halaman-Judul.pdf
2. 2017_TA_PK_02414045-Bab-1.pdf
3. 2017_TA_PK_02414045-Bab-2.pdf
4. 2017_TA_PK_02414045-Bab-3.pdf
5. 2017_TA_PK_02414045-Bab-4.pdf
6. 2017_TA_PK_02414045-Bab-5.pdf
7. 2017_TA_PK_02414045-Daftar-Pustaka.pdf

S Salah satu penerimaan negara terbesar berasal dari pajak. Dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai tujuan untuk meningkatkan pembangunan yang akan dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dari pekerjaan atau kegiatan orang pribadi. Sebagai Wajib Pajak Sekretariat Kabinet RI berkewajiban melakukan pemotongan, penyetoran dan melaporkan pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ke kas negara setiap bulan. Pada laporan Praktek Kerja Lapangan, penulis mencoba untuk melakukan tinjauan terhadap perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Kabinet RI. Data yang digunakan berupa data gaji Sekretariat Kabinet RI. Pelaksanaan Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pencatatan PPh Pasal 21 atas Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Kabinet RI Tahun 2016 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku namun Sekretariat Kabinet RI tidak melakukan pelaporan.

O One of the largest state revenues comes from taxes. In the State Budget of Acceptance and Expenditure (APBN) has a goal to increase the development that will be enjoyed by all the people of Indonesia. Income Tax Article 21 is an Income Tax withheld on income received or obtained by a resident Taxpayer from an individual's work or activity. As a Taxpayer Sekretariat Kabinet RI is obliged to withhold, deposit and report the tax on Article 21 Income owed to the state treasury every month. In the Job Training report, the author tries to review the calculation, deduction, deposit, reporting and recording of Article 21 Income Tax on Civil Servants in the Sekretariat Kabinet RI. Data used in the form of salary data Sekretariat Kabinet RI. Implementation of Calculation, Withholding, Depositing, Reporting and Recording of Income Tax Article 21 of the Civil Servants in Sekretariat Kabinet RI Year 2016 is in accordance with the applicable tax regulations but Sekretariat Kabinet RI does not report.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?