Pengantar hukum administrasi negara
D Dalam setiap negara selalu terdapat semacam dikotomi (pembagian menjadi dua), yaitu pertama dari segi kepentingan antara rakyat dan kedua dari segi penguasa negara. Dengan pertimbangan tersebut, maka untuk mencegah konflik dan adanya dikotomi, maka lahirlah asas negara hukum. Sesuai dengan perubahan dalam kehidupan bernegara, maka perumusan yuridis mengenai negara hukum klasik dalam abad ke-19 tersebut juga ditinjau kembali dan dirumuskan sesuai dengan tuntutan abad ke-20 yang mengarah konsep negara welfare state (negara kesejahtraan ). Dalam setiap negara modern (welfare state) banyak sekali campur tangan penguasa negara ke dalam bidang kehidupan masyarakat sehari-hari, antara lain campur tangan dibidang politik, dalam bidang ekonomi, dalam sosial budaya, kehidupan keluarga, perkawinan, perhimpunan, hiburan, kesenian, olahraga, dsb. Agar segala sesuatunya berjalan sesuai dengan asas legalitas dan tidak menimbulkan keragu-raguan pada semua pihak yang bersangkutan, dan apabila timbul konflik penyelesaian lebih mudah, maka semua macam campur tangan penguasa negara tersebut diberi bentuk hukum. Di sinillah letak pentingnya Hukum Administrasi Negara, agar campur tangan penguasa yang dilakukan oleh para pejabat/petugas administrasi negara, dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan prinsip welfare state dan tidak melanggar asas legalitas.