Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai sumber moralitas dan hukum nasional
S Sebagai ketua MPR RI periode 2009-2014 penulis mengemban tugas dan tanggung jawab menjaga amanah konstitusi, mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa dan menyosialisasikan agar nilai-nilai itu terus menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi sumber moralitas dan hukum nasional. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, penulis merevitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang kemudian penulis sebut dengan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dan gerakan pembudayaannya ke hadapan bangsa dan negara