Konflik bersenjata dan hukumnya
H Hukum humaniter adalah merupakan cabang dari hukum internasional yang mempelajari tentang konflik bersenjata dan akibat-akibat yang ditimbulkan serta perlindungan terhadap korban-korban konflik bersenjata tersebut berdasarkan konvensi-konvensi internasional yang telah diakui oleh masyarakat internasional. Pekembangan hukum humaniter pada saat ini telah sedemikian pesatnya, mengingat konflik bersenjata yang terjadi di dunia ini senantiasa ada dan selalu terjadi, baik antar negara maupun di dalam satu negara antara negara dengan pasukan bersenjata lain dalam negara itu atau antara pasukan bersenjata bukan negara satu sama lain.