Peranan agama dalam hukum perkawinan di Indonesia
D Dalam buku ini dibahas tentang perkawinan beda agama dan keimanan, perkawinan yang dilakukan berdasarkan aliran kepercayaan, perkawinan yang dilakukan di luar negeri, akibat sepasang suami istri atau salah seorang pasangan itu murtad dari agama semula terhadap perkawinan mereka, dan sahnya suatu perceraian harus dikuasai oleh ketentuan hukum agama