Tinjauan yuridis pewarisan kepada anak perempuan menurut hukum Adat Bali (studi putusan nomor 19/PDT.G/2015/PN.Amp)
H Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan barang-barang harta benda dari suatu generasi keturunannya. Adapun pokok permasalahan (1) 1. Bagaimanakah pelaksanaan pembagian waris bagi anak perempuan menurut hukum adat bali pasca berlaku keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010? Dan 2. Apakah putusan pengadilan Nomor 19/PDT.G/2015/PN.Amp sudah sesuai atau tidak menurut hukum adat bali pasca putusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut di dilakukan secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil analisis pada masyarakat Bali yang menggunakan sistem kekeluargaan patrilineal, maka dalam pewarisan pihak laki-laki yang di utamakan untuk mendapat harta waris. tetapi setelah Keputusan MUDP No.01/KEP/PSM-3/MDP-Bali/X/2010 bahwa anak perempuan juga berhak mendapatkan harta warisan yang sama dengan anak laki-laki baik anak perempuan tersebut belum menikah ataupun ninggal kadaton terbatas (kawin keluar). Di dalam putusan No. 19/Pdt.G/2015/PN.Amp ini tidak sesuai dengan Keputusan MUDP karena pada anak perempuan yang ninggal kadaton terbatas (kawin keluar) berdasarkan Keputusan MUDP Bali mereka juga sebagai ahli waris dan mendapatkan harta warisan, bukan hanya sekedar menikmati harta warisan tersebut.