Analisis yuridis mengenai kedudukan anak perempuan terhadap harta pusaka almarhum Nyoman Liyeb menurut hukum waris adat Bali (analisis putusan Pengadilan Negeri Singaraja nomor: 116/ Pdt.G/2013/PN.Sgr)
H Hukum waris adat memuat peraturan-peraturan yang sifatnya kopleks serta keberagaman cara meneruskan harta warisan kepada ahli waris, warisan yang diberikan juga diikuti oleh segala hak dan kewajiban bagi penerima waris karena warisan dalam waris adat tidak hanya bersifat materi semata. Pada pokok permasalahan yang pertama (1) Bagaimana kedudukan anak perempuan terhadap harta pusaka dalam pewarisan dalam kaitan sengketa harta peninggalan/pusaka pewaris terhadap ahli waris? (2) Apakah putusan Pengadilan Denpasar Nomor: 116/Pdt.G/2013/PN.SGR sudah sesuai dengan hukum waris adat Bali? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dianalisis secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif, serta menggunakan data sekunder. Analisis ini di lakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis pada masyarakat yang menganut sistem kekeluargaan partrilineal, anak laki-laki adalah pihak yang berhak menerima warisan. Didalam putusan Nomor 116/Pdt.G/2013/PN.SGR ini telah sesuai dengan sistem pewarisan hukum adat Bali yang sesungguhnya karena kehidupan masyarakat Bali erat kaitannya dengan agama Hindu sebagai mayoritas agama di Bali.