DETAIL KOLEKSI

Analisis Yuridis terhadap pembagian harta warisan menurut hukum Adat Bali kepada anak perempuan (studi kasus Putusan Nomor 2826 K/Pdt/2017)


Oleh : Indah Purnamasari

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/II/164

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : I Komang Sukaarsana

Subyek : Inheritance and succession (Adat law)

Kata Kunci : customary inheritance law, the division of inheritance according to balinese customary law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001400213_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001400213_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001400213_Bab-1_Pendahuluan.pdf 13
4. 2020_TA_SHK_010001400213_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001400213_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001400213_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001400213_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001400213_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001400213_Lampiran.pdf

H Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan barang-barang harta benda dari suatu generasi keturunannya. Dalam masyarakat Adat Bali saat ini anak perempuan bisa mendapatkan harta warisan. Akan tetapi pada kenyataannya saat ini masih ada saja anak perempuan yang tidak mendapatkan harta warisan sesuai dengan peraturan hukum adat bali yang berlaku. Adapun pokok permasalahan 1) bagaimanakah pengaturan mengenai pembagian waris adat bali terhadap anak anak perempuan?, 2) apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2826 K/Pdt/2017 telah sesuai atau tidak dengan hukum adat bali dalam hal pembagian harta waris terhadap anak perempuan?. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut di dilakukan secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil analisis pada masyarakat Bali yang menggunakan sistem kekeluargaan patrilineal, kedudukan perempuan dalam masyarakat adat Bali sangat kecil kemungkinannya untuk dapat menjadi ahli waris, tetapi semenjak para tokoh atau petinggi adat Bali mengeluarkan atau menerbitkan buku yang memuat tentang Hasil-Hasil Pesamuhan Agung III MDP yang digelar pada 15 Oktober 2010 lalu terdapat beberapa perubahan yang dimana dibuku ini diatur secara jelas tentang kedudukan perempuan dalam pewarisan. Dan di dalam Putusan No. 2826 K/Pdt/2017 hakim memutuskan bahwa I Gede Sadha (tergugat) adalah anak laki-laki satu-satunya ahli waris yang sah dan berhak atas tanah sengketa tersebut, dikarenakan tidak terhalangi oleh suatu alasan apapun. Sedangkan Ni Ketut Siring selaku istri yang ditinggalkan hanya berhak merasakan hartanya saja selama masih melangsungkan dharmabaktinya. Berarti dalam hal ini Ni Made Suyatni, Ni Nyoman Sarini, dan Ni Luh Gede Sawitri berhak memiliki harta warisan peninggalan orangtuanya sebesar 1/3 bagian dari tanah sengekat tersebut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?