Analisis yuridis terhadap kedudukan anak laki-laki yang melakukan kawin nyentana mengubah kembali statusnya menjadi purusa selaku ahli waris berdasarkan hukum waris adat Bali (studi kasus Putusan nomor 58/Pdt.G/2011/PN.Tbn)
P Perkawinan nyentana antara laki-laki dan perempuan mengubah kedudukan laki-laki menjadi predana (perempuan) dan kedudukan perempuan menjadi purusa (laki-laki). jenis perkawinan ini dapat berpengaruh pada kedudukan anak laki-laki selaku ahli waris di keluarganya dimana dalam hukum waris adat Bali sangat mengutamakan keturunan purusa (laki-laki). pada pokok permasalahan yang pertama (1) Bagaimana pembagian harta warisan terhadap anak laki-laki yang melakukan kawin nyentana berkedudukan sebagai predana (perempuan) kembali lagi menjadi purusa (laki-laki) menurut hukum waris adat Bali? (2) Apakah putusan Pengadilan Negeri Tabanan No. 58/Pdt.G/2011/PN.Tbn sudah sesuai menurut hukum waris adat Bali? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dianalisis secara yuridis normatif yang bersifat deskrptif, serta menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis ini dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis pada masyarakat yang menganut sustem kekeluargaan patrilineal, anak laki-laki adalah pihak yang berhak menerima warisankualitatif. Berdasarkan hasil analisis pada masyarakat yang menganut sustem kekeluargaan patrilineal, anak laki-laki adalah pihak yang berhak menerima warisankualitatif. Berdasarkan hasil analisis pada masyarakat yang menganut sustem kekeluargaan patrilineal, anak laki-laki adalah pihak yang berhak menerima warisan. Dalam putusan No. 58/Pdt.G/2011/PN.Tbn disebutkan bahwa harta peninggalan jatuh kepada istri almarhum (janda) dimana menurut hukum waris adat Bali kedudukan janda dalam pewarisan hanya dapat menguasai dan menikmati harta peninggalan