Analisis yuridis penjatuhan pidana kumulatif berupa kurungan dan denda tanpa dikonversi dengan pelatihan kerja terhadap terdakwa anak (studi putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 29/PID.SUS-ANAK/2017/PN.TRG)
U Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA) telah mengatur mengenai sanksi kumulatif terhadap anak dalam Pasal 71 ayat (3) UUUSPPA yang mengatur Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Akan tetapi putusan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2017/PN. Trg tidak merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan dalam UUSPPA. Adapun permasalahan dalam putusan tersebut adalah Apakah tepat putusan hakim berupa pengenaan pidana kumulatif berupa penjara dan denda tanpa dikonversi dengan pelatihan kerja dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam peradilan anak dan Apakah dampak penerapan sanksi pidana kumulatif berupa penjara dan denda terhadap pelaku anak pada perkara Nomor 29/Pid.Sus- Anak/2017/PN.Trg sudah sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana anak. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer dan sekunder. Mengenai teknik pengelolahan data dilakukan secara kualitatif dan mengambil kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Adapun hasil penelitian adalah putusan Nomor 29/Pid.Sus- Anak/2017/PN. Trg sangat bertolak belakang dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UUSPPA yang apabila Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja, karena putusan tersebut merugikan kepentingan anak karena tidak tercapainya tujuan pemidanaan, dimana tujuanpemidanaan anak yang utama ialah memberikan perlindungan kepada anak itu sendiri,