DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap kekuatan pembuktian bukti elektronik yang tidak melalui digital forensik dalam perkara pencemaran nama baik (studi putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 3120/pid.sus/ 2018/pn.sby)


Oleh : Salma Nabila

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/177

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Bambang Widjojanto

Subyek : Criminal procedure - Law and legislation

Kata Kunci : criminal procedure law, electronic evidence

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700399_Halaman-Judul.pdf -1
2. 2021_TA_SHK_010001700399_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2021_TA_SHK_010001700399_Bab-1_Pendahuluan.pdf 18
4. 2021_TA_SHK_010001700399_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 23
5. 2021_TA_SHK_010001700399_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001700399_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700399_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700399_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2021_TA_SHK_010001700399_Lampiran.pdf

B Bukti Elektronik yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang ITE merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Untuk dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah, bukti elektronik harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang ITE. Dalam rangka menjamin terpenuhinya persyaratan tersebut, perlu dilakukan suatu metode ilmiah berupa digital forensik. Apabila tidak, maka bukti elektronik tidak dapat dijamin keutuhan, keaslian, keotentikannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Permasalahan dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3120/Pid.Sus/ 2018/ Pn.Sby adalah Bagaimana kekuatan pembuktian dan keabsahan Bukti Elektronik yang tidak melalui proses Digital Forensik serta Apakah Putusan Hakim yang memutus perkara pencemaran nama baik dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3120/PID.SUS/2018/PN.SBY, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian secara yuridis-normatif, bersifat deskriptif, bersumber pada data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Bukti elektronik yang digunakan dalam persidangan tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak melalui proses digital forensik sehingga tidak dapat menjamin terpenuhinya persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ITE. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3120/Pid.Sus /2018/Pn.Sby juga tidak sesuai dengan Undang-Undang ITE dan KUHAP karena hakim keliru dalam menilai keabsahan bukti elektronik yang tidak melalui digital forensik dan menggunakannya sebagai alat bukti dalam persidangan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?