DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap perkara pidana pencurian dengan kekerasan tentang keharusan terdakwa untuk didampingi penasihat hukum (studi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 6/PID.B/2020/PN/LBP)


Oleh : Bellinda Prismadana Muchtar

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/101

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Abdul Ficar Hadjar

Subyek : Criminal law;Theft - Law and legislation

Kata Kunci : criminal procedure law, legal aid judgment

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700075_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700075_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001700075_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TA_SHK_010001700075_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001700075_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001700075_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700075_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700075_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001700075_Lampiran.pdf

K Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah mengatur mengenai hak-hak tersangka/terdakwa yang terdapat Pasal 56 KUHAP yang kewajibannya terletak pada pejabat yang terkait, akan tetapi mengenai pelaksanaan bantuan hukum tidak terimplementasi pada Putusan Nomor 6/Pid.B/2020/PN/Lbp. Adapun permasalahan dalam putusan tersebut adalah Apakah pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 6/Pid.B/2020/PN/Lbp Sudah Sesuai Dengan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP mengenai keharusan terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dan Bagaimana akibat hukum jika proses persidangan mengabaikan ketentuan dalam Pasal 56 Ayat (1) KUHAP mengenai kewajiban pendampingan penasihat hukum sebagaimana Putusan Nomor 6/Pid.B/2020/PN/Lbp. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah secara yuridis-normatif, dengan sifat deskriptif yang bersumber pada data sekunder dianalisis secara, dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil penelitian bahwa pada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 6/Pid.B/2020/PN/Lbp tidak dapat dibenarkan karena dalam pelaksanaan penegakan hukum tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan dalam Pasal 56 KUHAP dan peraturan yang merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1565 K/Pid/1991 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa putusan yang demikian tidak dapat diterima dan maka seharusnya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutus dakwaan tidak dapat diterima karena dakwaan cacat hukum.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?