Tinjauan yuridis pemberian ganti kerugian atas penguasaan tanah secara ilegal dan upaya hukum warga serta Pemerintah Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang nomor 51 Prp tahun 1960 (studi kasus RW 11 Kelurahan Tamansari Kota Bandung)
P Proyek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sedang marak dilakukan. Jika tanah yang diperlukan merupakan permukiman warga, terhadap warga yang digusur harus diberi ganti kerugian. Dalam kasus ini, warga RW 11 Tamansari tidak memiliki penguasaan hak atas tanah secara legal. Maka, menurut hukum penguasaan tanah tidak dapat diberi ganti kerugian. Meskipun demikian, warga tetap menuntut ganti kerugian kepada Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung). Permasalahan dalam penelitian ini, apakah warga RW 11 Tamansari yang menduduki tanah secara ilegal berhak mendapat ganti rugi? Bagaimana penyelesaian hukum dari kedua belah pihak? Untuk menjawabnya, digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sifat deskriptif analisis dan menggunakan data sekunder yang diolah secara kualitatif. Hasil penelitian dianalisis secara deduktif, warga yang tergusur atas proyek yang dilakukan Pemkot Bandung, tidak berhak menerima ganti rugi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Kuasanya (UU No. 51 Prp Tahun 1960) karena perbuatannya yang menduduki tanah negara tanpa alas hak telah melanggar ketentuan penguasaan tanah. Penyelesaian hukumnya, warga megupayakan adanya musyawarah kembali hingga mencapai mufakat dan Pemkot Bandung memberikan uang kerohiman karena menurut UU No. 51 Prp Tahun 1960 kebijakan tersebut kembali pada pemerintah.