DETAIL KOLEKSI

Pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Taman Makam Pahlawan (TMP) di Tais Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu


Oleh : Bismika Sari

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/023

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Irene Eka Sihombing

Subyek : Land tenure - Law and legislation

Kata Kunci : land acquisition, compensation for the construction of the Hero's Cemetery (TMP)

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400089_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400089_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_TA_HK_010001400089_Bab-1_Pendahuluan.pdf 13
4. 2018_TA_HK_010001400089_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400089_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400089_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400089_Bab-5_Penutup.pdf 2
8. 2018_TA_HK_010001400089_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2018_TA_HK_010001400089_Lampiran.pdf

S Seiring dengan dinamika masyarakat, maka suatu wilayah akan tumbuh dan berkembang seiring dengan waktu. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk menunjang perkembangan Kabupaten Seluma adalah dengan melakukan pembangunan sarana dan prasarana melalui kegiatan pengadaan tanah yaitu melakukan pembangunan Taman Makam Pahlawan (TMP). Dalam menyusun rencana Taman Makam Pahlawan tersebut (TMP) Pemerintah Daerah membutuhkan lokasi/tanah masyarakat, oleh karena itu masyarakat pemegang hak atas tanah harus melepaskan tanah hak dengan cara memberikan ganti kerugian. Pokok Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pengadaan tanah untuk Pembangunan Taman Makam Pahlawan (TMP) Di Tais Kabupaten Seluma? Kedua, bagaimana pemberian ganti rugi untuk Pembangunan Taman Makam Pahlawan (TMP)?. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dilengkapi dengan data primer. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: pertama, pengadaan tanahnya sudah sesuai dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Kedua, pemberian ganti rugi disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimiliki oleh pemerintah lalu ditetapkan pemberian ganti rugi tersebut berdasarkan harga pasar yang sedikit merugikan masyarakat.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?