Tinjauan yuridis terhadap pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Pamakkulu di Kabupaten Takalar (studi putusan Nomor 3596 K/PDT/2018)
P Persoalan mengenai ganti kerugian tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dalam prakteknya musyawarah penetapan ganti kerugian seringkali tidak dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sehingga muncul kesepakatan yang lahir secara sepihak mencederai keadilan dan mempengaruhi kesejahteraan. Pokok permasalahan mengenai: Bagaimana proses pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Pamakkulu di Kabupaten Takalar ? dan Apakah isi putusan Nomor 3596 K/Pdt/2018 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ?. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Penulisan dianalisis secara kualitatif, serta cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil analisis pertama adalah tidak adanya musyawarah penetapan ganti kerugian yang dilakukan oleh Tim Panitia Pengadaan Tanah bendungan Pamakkulu dan yang kedua adalah Hakim Mahkamah Agung dalam memutus putusan Nomor 3596 K/Pdt/2018 tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Saran Pemerintah perlu mengkaji ulang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah mengenai musyawarah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penetapan ganti kerugian tidak hanya berdasarkan NJOP dan Hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat.