Penerapan e-bupot spt unifikasi atas kewajiban PPH Pasal 23 pada masa November dan Desember PT Interskala Medika
e eBupot adalah aplikasi yang dapat membantu untuk pelaporan berbagai jenis penyatuan masa SPT PPH berupa dokumen elektronik yang berisi bukti resmi pemungutan pajak penghasilan dalam penyatuan SPT masa PPH Penyatuan e-bupot dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan untuk berbagai jenis PPH, seperti PPH Pasal 4 ayat 2 PPH Pasal 15 PPH Pasal 22, dan PPH Pasal 23/26 dengan menggunakan Penyatuan eBupot sudah tersedia berbagai macam bukti pemotongan dan tidak perlu bingung dalam penerapannya karena sudah diminimalisir dengan hanya mencantumkan transaksi dalam satu slip pemotongan, maka SPT masa PPh Penyatuan merupakan SPT berkala yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh, penyetoran pemotongan PPh dan penyetoran sendiri serta beberapa jenis PPH dalam satu masa pajak.
e eBupot is an application that can help for reporting various types of consolidation of SPT PPH periods in the form of electronic documents containing official proof of income tax collection in the unification of SPT PPH periods. Unification of e-bupot can be used to create proof of withholding for various types of PPH, such as PPH Article 4 paragraph 2 PPH Article 15 PPH Article 22, and PPH Article 23/26 using the eBupot Unification, various types of withholding evidence are available and you don't need to be confused its implementation is minimized by only including transactions in one withholding slip, so the Unified PPh SPT is a periodic SPT used by PPh deductors/collectors to report PPh deduction and collection obligations, deposit PPh deductions and self-deposits as well as several types of PPH in one tax period.