Tinjauan pelaksanaan kewajiban perpajakan PPH pasal 21 atas pegawai tetap sebelum dan sesudah perubahan PTKP tahun 2016 pada PT Angkasa Pura Support
P Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (Kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum, yang berhak memungut pajak adalah Negara baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, iuran yang dibayarkan merupakan uang, bukan barang. Salah satunya meliputi pajak penghasilan.Sesuaiengan tugas yang dilaksanakan oleh penulis pada saat melakukan praktik kerja lapangan.Tujuan penulisan tugas akhir ini yaitu; untuk mengetahui sistem cara dan pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap serta mengetahui kendala-kendala apa saja yang ada pada PT Angkasa Pura Support, serta untuk mengetahui upaya apa saja yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah dan kendalakendala tersebut.Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undangundang nomor 36 tahun 2008.Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, perusahaan harusmelaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai besarnya penghasilan yang diperoleh Pegawai Tetap yang penerapan PPh Pasal 21 tentang pemotongan, pajak atas Pegawai Tetap telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hasil yang penulis dapatkan dengan adanya perubahan PTKP pada bulan juli tahun 2016, maka terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang dilaporkan pada masa PPh Pasal 21 tersebut maka dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
T Taxes are the dues people to the State Treasury pursuant to law (which may beimposed) and nothing gets the service lead (Kontraprestasi) that can be directly shown and used to pay for public expenditure, which has the right to collect taxes is the country either through the Central Government and local governments, paid dues is money, not goods. One of them includes the income tax.In accordance with the duties carried out by the author at the time of job training.The purpose of this thesis; to find out how the calculation and implementation of thesystem, the cutting, the remittance and reporting of PPh 21 on top of permanent employees as well as find out what constraints are there on PT Angkasa Pura Support, as well as to find out what efforts should be done to address the problems and constraints.Article 21 Income Tax is a tax on income in the form of salaries, wages, emoluments, allowances and other payments by the name and in any form in connection with a job or position, services, and activities of individual taxpayer in the same manner as referred to in Article 21 legislation Act No. 7 of1983 on income tax, as last amended by law No. 36 of 2008. As a good citizen of Indonesia, the company should implement tax obligations in accordance with the Tax Act.This study aims to describe the amount of income that will be Permanent Employees will be subject to individual income tax Article 21. Moreover in order to determine whether the application of Article 21 of the Income Tax deductions, tax on Permanent Employees in accordance with applicable tax laws. The results of the writers to make a change in income tax in July 2016, then there is excess cuts income tax of article 21 on a regular who was reported in the income tax of article 21 of the then be compensated to the next tax.