Tinjauan pelaksanaan perhitungan pemotongan,penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada PT Mitra Toyota Indonesia masa pajak Januari-Oktober 2016
D Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar yang berfungsi untuk membiayai pembangunan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu potensi penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telahdipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. PT Mitra Toyotaka Indonesia merupakan salah satu pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam penyusunan Laporan Tugas Akhir, perumusan masalah yang dibahas penulis yaitu bagaimana pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2016 pada PT Mitra Toyotaka Indonesia, apakah pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak PenghasilanPasal 23 tahun 2016 oleh PT Mitra Toyotaka Indonesia telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, kendala apa saja yang dihadapi PT Mitra Toyotaka Indonesia dalam pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2016 dan apa saja upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut, bagaimana akuntansi perpajakan berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2016 pada PT Mitra Toyotaka Indonesia.Hasil dari Praktik Kerja Lapangan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2016 pada PT Mitra Toyotaka Indonesia telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010. Dalam pelaksanaan penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh PT Mitra Toyotaka Indonesia telah sesuai denganPMK Nomor 242/PMK.03/2014 dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwapenyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan PT Mitra Toyotaka Indonesia tidak terdapat kendala yang dihadapi, semua dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. PT Mitra Toyotaka Indonesia juga telah membuat jurnal akuntansi perpajakan berkaitan dengan PajakPenghasilan Pasal 23 sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
I In the budget revenue and expenditure (APBN) tax is the largest source of state revenue which serves to finance the construction and to improve the walfare of the people. One of the potential tax revenue come from Income Tax Article 23 income derived by the tax payer in the country and the permanent establishment is derived from the capital delivery of services or organizers of eventsin addition to the already cut Article 21 income tax paid or payable by government agencies or the subject of domestic tax organizer. PT Mitra Toyotaka Indonesia is one of withholding income Tax Article 23. In preparing the final report ,the authors discussed the formulation of the problem is how the implementation of withholding, depositing and reporting of Income Tax Article 23 of 2016 on PT Mitra Toyotaka Indonesia, whether theimplementation of withholding, depositing and reporting of Income Tax Article 23 of 2016 by PT Mitra Toyotaka Indonesia in accordance with tax regulations , any constraints faced PT Mitra Toyotaka Indonesia in withholding, depositing and reporting of Income Tax Article 23 of 2016 and any efforts made to overcome these obstacles , how the tax accounting related to Income Tax Article 23, 2016. At PT Mitra Toyotaka Indonesia. Results of Field Work Practice can be concluded that the implementation of Article 23 Income tax withholding of 2016 on PTMitra Toyotaka Indonesia in accordance with the Regulation of the Minister of Finance No.141/PMK.03/2015 and Circular of the Director General of Taxation No. SE - 35 / PJ / 2010 . In the implementation of depositing , and reporting of Income Tax Article 23 carried out by the PT Mitra Toyotaka Indonesia in accordance with the PMK No.242 / PMK.03 / 2014 where the regulation is explained that the deposit of Income Tax Article 23 made no later than the 10th of the following month and Income Tax reporting Article 23 made no later than the 20th of the following month . In the implementation of withholding, depositing and reporting of Income Tax Article 23 PT Mitra Toyotaka Indonesia there are no obstacles encountered , allcan be carried out in accordance with the provisions of the applicable tax. PT Mitra Toyotaka Indonesia also has made tax accounting journals related to Income Tax Article 23 in accordance with applicable accounting standards