Evaluasi penerimaan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada unit pelayanan pajak dan retribusi daerah Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat pada tahun 2016
P Pemungutan Pajak di Indonesia berdasarkan institusi/lembaga yang melaksanakan pemungutan dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.Seluruh hasil yang diperoleh dari proses pemungutan pajak daerah diadministrasikan oleh masing-masing pemerintah daerah dan merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).Pemerintah daerah harus mengetahui potensi pajak dan retribusi di daerahnya serta menggunakan sistem dan prosedur. Jenis-jenis pajak daerah terdapat 5 (lima) jenis Pajak Provinsi dan 11 (sebelas) jenis Pajak Kabupaten/Kota. Tahun 1952 berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Kota Sementara Djakarta Raja Nomor 18/DK/ Tanggal 11 September 1952 maka dibentuklah Suku Bagian Padjak, yang 4 tahun kemudian berganti nama menjadi Bagian Pajak, dan kembali berubah nama menjadi Urusan Pendapatan Padjak DCI Djakarta.Mekanisme pemungutan dan pembayaran PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor : 16/2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan PBB-P2. Mekanisme pemungutan PBB-P2 di wilayah Kecamatan Tambora telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011. Hambatan utama masih belum adanya basis data objek pajak maupun wajib pajak yang mutakhir. Upaya yang telah dilakukan memaksimalkan tenagapelaksanaan yang tersedia untuk melakukan pemutakhiran basis data PBB-P2.
T Tax collection in Indonesia based on institutions / institutions that implement thecollection can be grouped into two parts, namely the Central Tax and Regional Tax. All proceeds obtained from the local tax collection process are administered by each local government and are part of the local revenue (PAD). Local governments should be aware of the potential taxes and user charges in their areas and use systems and procedures. Types of local taxes are 5 (five) types of Provincial Taxes and 11 (eleven) types of District / Municipal Taxes. In 1952 based on the decision of the Provisional House of Representative Council of jakarta Number 18 / DK / September 11, 1952 then formed Suku Tax, which 4 years laterrenamed the Tax Section, and again changed its name to Djakarta Tax Revenue. Mechanism of collection and payment Land tax and building of rural and urban sector in special area of Jakarta Province has been regulated by Local Regulation Number 16/2011 on Procedures for Collection of Land Tax and Building of Rural and Urban Sector. The collecting mechanism in the Tambora sub-district has been implemented in accordance with the provisions stipulated in Local Regulation No. 16 of 2011. The main obstacle is the lack of a data base of tax objectsand the latest taxpayers. Efforts that have been made to maximize available execution personnel to update databases Land and Building Tax Revenue of Rural and Urban Sector.