Prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada PT. XYZ
P Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan adalah pajak yang dipotong dari wajb pajak oleh pemungut pajak pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, kecuali yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Dalam Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan PT XYZ selaku pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan umum perpajakan yang berlaku dimana PT XYZ telah melakukan penyetoran sebelum tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. PT XYZ juga telah membuat jurnal akuntansi perpajakan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
I Income Tax Article 23 is a tax withheld from taxpayers by tax collectors on income from capital, delivery of services, or gifts and awards, except those that have been withheld from Income Tax Article 21. In the Implementation of Income Tax Withholding, Depositing and Reporting Article 23 by PT XYZ as withholding Income Tax Article 23 has been in accordance with the general provisions of applicable taxation where PT XYZ has made deposits before the 10th of the following month and reporting before the 20th of the following month. PT XYZ has also made tax accounting journals related to Income Tax Article 23 in accordance with applicable accounting standards.