Tinjauan pelaksanaan pemotongan, penyetotan, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas transaksi jasa-jasa pada PT Media Televisi Indonesia tahun 2017
P Pajak merupakan sumbangan terbesar untuk penerimaan negara yang mempunyai peranan penting dalam membiayai kegiatan negara khusunya dalam bidang pembangunan. Ada beberapa jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh Pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, maka diperlukan kesadaran yang besar dari wajib pajak untuk menyetorkan PPh Pasal 23 kepada negara. PT Media Televisi Indonesia adalah perusahaan atau instansi wajib pungut/potong yang memungut/memotong PPh Pasal 23 terhadap vendor atas transaksi sewa dan jasa.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk meninjau apakah PT. Media Televisi Indonesia telah melakukan kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas Jasa sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu PMK No. 141/PMK.03/2015 dan PMK No. 242/PMK.03/2014, serta mengetahui kendala yang dihadapi dan solusi atas kendala yang dihadapi oleh PT. Media Televisi Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.Berdasarkan hasil pengumpulan dan peninjauan atas data dari PT. Media Televisi Indonesia, PT. Media Televisi Indonesia belum sepenuhnya melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dikarenakan pada bulan tertentu masih terjadinya keterlambatan dalam proses pelaporan yang disebabkan oleh kurangnya pegawai di bagian perpajakan dalam melakukan administrasi perpajakan dan ketidakjelasan dalam pembagian jobdesk antar karyawan. Akibat keterlambatan pelaporan tersebut PT. Media Televisi Indonesia dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang mengatur “sanksi bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunanâ€.
T Tax is the biggest country’s revenue that plays a significant role in funding country’s activity particularly in development sector. There are kinds of taxes in Indonesia. One of them is income tax. Income tax article 23 is one of income taxws that contributes greatly to country’s revenue. Hence, it is required the awareness of taxpayer to pay income tax article 23 to country. Media Televisi Indonesia Corporation is a compulsory collecting/deducting corporation or instution that collect and deducts income tax article 23 towards vendor or renting and service transaction.The goal of this final paper is to review whether Media Televisi Indonesia Corporation has executed its obligation income tax article 23 cutting agency based on current tax regulation that is Finance Ministerial Regulation (FMR) No. 141/FMR.03/2015 and FMR No. 242/FMR.03/2014. This paper also aims to unearth obstacles and solutions experienced by Media televise Indonesia Corporation in doing its tax obligation.Based on the data collection and review, the writer found that Media Televisi Indonesia Corporation was not fully doing tax obligation according to tax regulation because of lateness report process. It was due to the lack of employees in tax administration and unclear job description among employees.. In regards to that problem, Media Televisi Indonesia Corporation was found based on law no. 28 year 2007 article 7 verse 1 about general tax regulation that controls sanction to lateness of tax payment or don’t make annual tax return report.