Pelaksanaan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa konsultan pada PT AODA tahun 2021
P Perpajakan merupakan cara pemerintah mendapatkan uang untuk membantu membangun negara Indonesia dan memastikan bahwa setiap orang di Indonesia memiliki kehidupan yang baik. Salah satu pajak yang dipungut kepada rakyat ialah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dimana PPh Pasal 23 sering dijumpai dalam beberapa transaksi didalam sebuah usaha, contohnya seperti transaksi umum yang sering kita jumpai yaitu pemasangan iklan, sewa mobil, dan pemakaian jasa lainnya. Untuk mencapai tujuan negara untuk pembangunan yang menjadi lebih baik lagi. PT AODA melakukan pemotongan pajak pada transaksi yang terjadi pada perusahaan yang sesuain dengan ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia terutama pada pemotongan transaksi yang terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Hasil Laporan Tugas Akhir menyimpulkan bahwa Pelaksanaan atas perhitungan, penyetoran, dan pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pada PT AODA untuk masa Februari s.d Desember telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Perhitungan dan Pemotongan telah sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan untuk Penyetoran dan Pelaporan telah sesuai dengan PMK Nomor 242/PMK.03/2014. Maka penulis menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pada PT AODA telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia
T Taxation is a way for the government to get money to help build the country of Indonesia and ensure that everyone in Indonesia has a good life. One of the taxes levied on the people is Income Tax (PPh) Article 23, where PPh Article 23 is often found in several transactions in a business, for example, such as common transactions that we often encounter, namely advertising, car rental, and other service uses. To achieve the country's goals for better development. PT AODA conducts tax with holding on transactions that occur in the company in accordance with the provisions of the applicable tax legislation in Indonesia, especially in with holding transactions related to Income Tax (PPh) Article 23. The results of the Final Project Report conclude that the implementation of the calculation, deposit, and reporting of Income Tax (PPh) Article 23 at PT AODA for the period February to December is in accordance with the Tax Legislation. Calculations and deductions are in accordance with Law Number 36 of 2008 and for Depositing and Reporting are in accordance with PMK Number 242 / PMK.03 / 2014. So the author concludes that the Implementation of Calculation, Depositing, and Reporting of Income Tax (PPh) Article 23 at PT AODA is in accordance with applicable tax regulations in Indonesia.