Tinjauan yuridis terhadap putusnya perkawinan dengan alasan murtad dan akibat hukumnya ditinjau dari kompilasi hukum Islam
T Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan alasan-alasan apa yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan dan bagaimana akibat dari putusnya dengan alasan murtad. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Pengolahan data secara kualitatif dan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis serta pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada dasarnya murtad menjadi salah satu alasan yang menyebabkan putusnya suatu perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam dan akibat-akibat yang ditimbulkan dari putusnya perkawinan dengan alas an murtad ini adalah mengenai status perkawinan, pemeliharaan anak, harta benda perkawinan serta hal-hal lain seperti perwalian, perkawinan anak dan waris pada anak-anak apabila suatu saat pewaris yang murtad itu meninggal dunia. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Sabda Nabi Muhammad SAW. Bahwa orang Islam tidak menjadi waris bagi orang kafir.