Tinjauan yuridis mengenai perlindungan Perwakilan Diplomatik berdasarkan hukum diplomatik
T Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk menggambarkan dan mengetahui pengepungan yang dilakukan oleh tentara pemerintah Honduras terhadap Kedutaan Brasil di Honduras. 2). Untuk menggambarkan dan mengetahui perlindungan yang diberikan Kedutaan Brasil kepada Manuel Zelaya. 3). Untuk memberikan dan mengetahui mengenai penyelesaian insiden yang terjadi antara Barsil dan Honduras. Penelitian dilakukan secara normatif. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa: 1). Pengepungan Keduataan Brasil di Honduras merupakan tindakan pelanggaran terhadap Konvensi Wina, khususnya Pasal 22, 29, 30 dan 37. 2). Perlindungan bagi Manuel Zelaya oleh Keduataan Brasil tidak melanggar Konvensi Wina 1961 karena keduataan tidak memiliki kewajiban untuk mengusir seseorang yang berada dalam ancaman oleh negaranya. 3). penyelesaian masalah oleh Brasil dan Honduras dilakukan dengan beberapa cara yaitu negoisasi, mediasi dan gugatan ke Mahkamah Internasional.