Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana aborsi pasal 347 KUHP dikaitkan dengan pasal 299 KUHP
T Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran dan analisis mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara tindak pidana aborsi dan hubungan perbuatan terdakwa dengan ketentuan Pasal 299 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yuridis yang didukung wawancara. Pengolahan data secara kualitatif dengan menggunakan data sekunder, sifat penelitian deskriptif analisis dan cara penarikan kesimpulan dilakukan dengan cara logika deduktif. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa tinjauan yuridis terhadap putusan tindak pidana aborsi (Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 829/Pid/B/2009/PN.BDG). Terdakawa dijatuhkan putusan bebas oleh Majelis Hakim karena Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi unsur-unsurnya, apabila Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan Pasal 299 KUHP, maka Hakim tidak akan menjatuhkan putusan bebas karena Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 299 KUHP