Tinjauan yuridis mengenai alat bukti terdakwa yang menjadi saksi dalam perkara tindak pidana tanpa hak memperdagangkan benda cagar budaya
T Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk menggambarkan cara pemeriksaan saksi yang juga ditetapkan sebagai terdakwa hukum acara pidana. 2). Untuk menggambarkan kekuatan pembuktian dari terdakwa yang didengar keterangannya sebagai saksi dalam putusan lain dan terhadap putusan pengadilan nomor 38/PID.B/2008/PN.SKA. Penelitian dilakukan secara deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data digunakan data kualitatif. Kesimpulan diambil melalui logika deduktif. Berdasarkan analisis pembahasan yang didapat dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa cara atau proses pemeriksaan saksi biasa, dimana proses atau cara tersebut harus sesuai dengan apa yang diatur oleh KUHAP. Sedangkan kekuatan pembuktian dari keterangan saksi tersebut adalah sangat kuat dan dapat membuktikan kesalahan terhadap KRH Darmodipuro alias Mbah Hadi, karena dari keterangan saksi tersebut dapat ditemukan fakta-fakta yang mempunyai kekuatan mengikat tentang terbuktinya perbuatan terdakwa.