Pelatihan keamanan internet sehat untuk masyarakat
P Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu komponen dari Tridharma Perguruan Tinggi. Kegiatan PKM wajib dilakukan oleh seluruh dosendi perguruan tinggi. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitiandan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikansebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-UndangNomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 45 menegaskan bahwapenelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuandan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakatmerupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakanilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum danmencerdaskan kehidupan bangsa.PKM merupakan salah satu kewajiban bagi para dosen perguruan tinggi agardapat memberikan sumbangsih dan melayani masyarakat melalui bidang ilmuyang dimiliki. Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020, salah satu tim PKM JurusanTeknik Informatika telah melaksanakan kegiatan PKM dengan judul “PelatihanKeamanan Internet Sehat Untuk Masyarakatâ€. Kegiatan ini ditujukan untukmasyarakat umum. Dari 30 (tiga puluh) peserta yang diundang dan telahdilakukan konfirmasi kehadirannya, hanya 20 (dua puluh) orang yang dapat hadir.Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib hingga selesai. Para peserta jugasangat antusias dan terbuka wawasannya, karena materi yang disampaikanmerupakan hal yang baru bagi peserta. Para peserta memberikan banyak pertanyaandan masukan kepada tim PKM.
C Community Service (CS) is a component of Tridharma Perguruan Tinggi.Community services must be conducted by all lecturers in universities.Universities have obligation to conduct researches and community services,instead of conducting education as written in Undang-Undang Nomor 20 Tahun2003 for National Education System. For that obligation, Undang-Undang Nomor12 Tahun 2012 for Higher Education confirms that researches in universities mustbe driven to improve science and technology, and to increase public welfare andnational competitiveness. At the article, also confirms that community services isan academic activity in practising and cultivating science and technology forincreasing public welfare and enriching the life of a nation.Community services is one of obligations for university lecturers to give anycontributions and to serve the public through owned knowledge fields. On Thursdayat 21thMay 2020, a team of Informatics Engineering has accomplished thecommunity service activity named “A Secrued and Healthy Internet Training ForPublicâ€. This activity was aimed for public. From 30 invited participants, therewere 20 participants attended this training. This activity went smoothly and orderlytill the end. The participants who attended were very enthusiasm and their insightswere opened, because the training materials which were presented were a new thingsfor them. They askes many questions and give many advices to community service’steam.