Tanggung jawab PT. Jakarta Express Trans (PT. JET) terhadap pihak ketiga menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
T Tujuan penelitian adalah untuk menggambarkan: 1). Pengaturan tanggung jawab PT. Jakarta Express Trans terhadap pihak ketiga menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 2). Mekanisme ganti rugi PT. Jakarta Express Trans terhadap pihak ketiga menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penulisan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis yang menggunakan data primer dan sekunder serta dianalisis secara kualitatif. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa PT JET dibebaskan dari tuntutan ganti rugi, karena kecelakaan terjadi akibat kesalahan daripihak ketiga. Namun atas dasar kemanusiaan BLU Transjakarta, PT. JET dan pramudi memberikan bantuan kemanusiaan dan pihak ketiga juga memperoleh dana santunan dari PT. Jasa Raharja berdasarkan UU no. 34 tahun 1964 dan besar jumlah santunannya diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK no. 36/PMK.011/2008 tentang besarnya santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.