DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis pemberian justice collaborator pada tindak pidana pembunuhan berencana (studi putusan nomor 79/pid.b/2024/pn sng)


Oleh : Grace Angelia Purba

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Dian Adriawan Dg Tawang

Kata Kunci : Premeditated murder, Complicity, Justice Collaborator, Article 340 of the Criminal Code, Principal P

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100173_Halaman-Judul.pdf
2. 2025_SK_SHK_010002100173_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100173_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100173_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100173_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100173_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100173_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100173_Bab-1.pdf
9. 2025_SK_SHK_010002100173_Bab-2.pdf
10. 2025_SK_SHK_010002100173_Bab-3.pdf
11. 2025_SK_SHK_010002100173_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002100173_Bab-5.pdf
13. 2025_SK_SHK_010002100173_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2025_SK_SHK_010002100173_Lampiran.pdf

T Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan kejahatan serius dengan pembuktian yang kompleks, terutama apabila melibatkan lebih dari satu pelaku. perbedaan unsur dalam pasal 338 dan pasal 340 kuhp sering menjadi sumber perdebatan, khususnya dalam pembuktian unsur delik “dengan rencana terlebih dahulu”. penelitian ini membahas permasalahan mengenai penerapan unsur delik dengan rencana terhadap pelaku penyertaan dalam putusan nomor 79/pid.b/2024/pn sng, serta pemberian status justice collaborator dalam perkara tersebut. metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrinal, dan studi kasus yang bersifat deskriptif. data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. kesimpulan dalam penelitian ini bahwa unsur delik dengan rencana terlebih dahulu tidak terpenuhi dalam diri terdakwa, karena tidak terdapat niat dan sikap batin tenang yang menjadi syarat pembunuhan berencana. pemberian status justice collaborator dalam kasus ini menimbulkan perdebatan karena tidak disertai kejelasan definisi pelaku utama dan belum terdapat kepastian bahwa tindak pidana pembunuhan berencana tergolong sebagai tindak pidana tertentu yang dapat menggunakan mekanisme tersebut. penelitian ini merekomendasikan agar hakim dan aparat penegak hukum cermat menafsirkan perbedaan pasal 338 dan 340 kuhp, serta mendorong pembentuk undang-undang merumuskan definisi operasional pelaku utama dan pedoman yuridis untuk penerapan justice collaborator secara objektif dan tepat sasaran.

P Premeditated murder is a serious crime with complex evidence, especially when more than one perpetrator is involved. the differences between the elements in articles 338 and 340 of the criminal code are often a source of debate, particularly in proving the element of “premeditation.” this study examines the application of the element of premeditation to accomplices in case no. 79/pid.b/2024/pn sng, as well as the granting of justice collaborator status in that case. the method used is a normative legal approach, combining statutory, doctrinal, and descriptive case study analyses. the data used were sourced from primary and secondary legal materials that were analyzed qualitatively. the conclusion of this study is that the element of premeditation was not fulfilled in the defendant, as there was no intent and calm mental state, which are the requirements for premeditated murder. the granting of justice collaborator status in this case has sparked debate because it is not accompanied by a clear definition of the principal perpetrator and there is no certainty that premeditated murder is classified as a specific crime that can use this mechanism. this study recommends that judges and law enforcement officials carefully interpret the differences between articles 338 and 340 of the criminal code, and urges lawmakers to formulate an operational definition of the principal offender and legal guidelines for the objective and targeted application of justice collaborator status.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?