Tinjauan yuridis mengenai percobaan pembunuhan berencana yang dituntutdengan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 265 K/Pid/2017)
T Tindak Pidana pembunuhan berencana merupakan tindakan atau kejahatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain. Menghilangkan nyawa orang lain disini yang dilakukan oleh pelaku atau beberapa pelaku yang berakibat terampasnya nyawa orang lain dengan adanya bentuk kesengajaan dari pelaku tersebut. Seperti kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Djumanan, Tasrip, dan juga Satuwi yang melakukan percobaan tindak pidana pembunuhan berencana oleh Korban Tosan dimana mereka menganiaya korban dengan memukul korban dan juga melindasi korban. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah apakah perbuatan pelaku memenuhi pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal351 (2) jo Pasal 170 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP? (Dalam studi Putusan Nomor: 265 K/Pid/2017), dan apakah sanksi yang dijatuhkan oleh Hakim sudah sesuai dengan teori tujuan pemidanaan? (Dalam Studi Putusan Nomor: 265 K/Pid/2017). Metode penelitian yang digunakan dalam permasalahan tersebut adalah metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, pengumpulan data dengan dengan studi kepustakaan, sedangkan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis perbuatan yang dilakukan oleh Djumanan, Tasrip, dan Besri telah memenuhi Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP yang unsur- unsurnya yaitu barangsiapa, dengan sengaja, direncanakan terlebih dahulu, dan menghilangkan nyawa orang lain. Namun Hakim memutuskan bahwa Para Terdakwa dikenakan Pasal 170 (2) Ke-2 KUHP dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun. Terhadap permasalahan mengenai sanksi yang dijatuhkan Hakim dalam teori tujuan pemidanaan dalam kasus ini adalah teori relatif yakni teori yang bertujuan untuk lebih mengarah pada kesejahteraan masyarakat tanpa adanya balas dendam.