DETAIL KOLEKSI

Analisis kepastian hukum terhadap pembatalan merek terdaftar akibat ltikad tidak baik berdasarkan Undang-Undang no. 20 Tahun 2016 tentang merek dan lndikasi geografis


Oleh : Desi Puspita Sari

Info Katalog

Subyek : Commercial law

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Simona Bustani

Kata Kunci : brand cancellation, bad faith, legal certainty.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TS_MHK_110011900041_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2021_TS_MHK_110011900041_Lembar-Pengesahan.pdf 3
3. 2021_TS_MHK_110011900041_Bab-1_Pendahuluan.pdf 20
4. 2021_TS_MHK_110011900041_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 41
5. 2021_TS_MHK_110011900041_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 27
6. 2021_TS_MHK_110011900041_Bab-4_Pembahasan.pdf 13
7. 2021_TS_MHK_110011900041_Bab-5_Penutup.pdf 1
8. 2021_TS_MHK_110011900041_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2021_TS_MHK_110011900041_Lampiran.pdf 52

M Merek adalah salah satu bagian dari wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi yang terjadi pada perkembangan globalisasi sekarang ini yang perlu untuk dilindungi. Perlindungan itu sendiri berupa pendaftaran merek kepada Dirjen HKI. Berkaitan dengan pendaftaran merek, wujud perlindungan dari negara terhadap pendaftaran merek adalah merek hanya dapat didaftarkan atas dasar permintaan yang diajukan pemilik merek yang beritikad baik atau dikenal dengan prinsip Good Faith. Walaupun pemerintah telah memberlakukan prinsip itikad baik, mengatur tentang tata cara pendaftaran akan suatu merek yang harus ditolak dan tidak dapat didaftarkan serta perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar, tetapi masih sering didapati permasalahan dalam pemeriksaan merek. Pendaftaran Merek sangat penting, mengingat hak atas merek sebagai hak eksklusif bagi pemilik merek timbul dari adanya pendaftaran. Dalam praktik, ternyata merek yang sudah didaftarkan, dapat dibatalkan melalui gugatan ke pengadilan. Pokok permasalahan yang diangkat 1) Bagaimana kepastian hukum terhadap pembatalan pendaftaran merek terdaftar akibat itikad tidak baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis antara Nilos Gmbh & Co.Kg Dengan Pt. Asia Santosa? 2) Bagaimana putusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 51/Pdt.SUS- Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst mengenai Perkara Merek “NILOS” Antara Nilos Gmbh & Co.Kg Dengan Pt. Asia Santosa? metode penelitian yang digunakan: penelitian secara normatif, bersifat deskriptif analisis, bersumber pada data sekunder, melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulan: pemegang hak merek belum memperoleh kepastian hukum, karena peraturan perundang-undangan merek belum dijalankan sesuai dengan prinsip dan norma hukum. putusan hakim Pengadilan Niaga dalam perkara merek “NILOS” Putusan Nomor: 51/Pdt-SUS- Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam kasus merek “NILOS” putusannya kurang tepat karena tidak ada satupun dalam ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mewajibkan dan menyebutkan bahwa dalam suatu gugatan pembatalan merek dagang terdaftar harus menyertakan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?