Kepastian hukum pemegang hak merek Pierre Cardin di Indonesia
P Peranan Merek sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di negara kita, apalagi di dalam era perdagangan global, yang harus mengikuti konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi negara Indonesia. Seorang berkewarganegaraan Perancis bernama Pierre Cardin menggugat pembatalan mereknya yang sudah terdaftar atas nama warga negara Indonesia karena merasa dia yang berhak atas kepemilikan merek Pierre Cardin di Indonesia. Gugatan Pierre Cardin akhirnya ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 PK/PDT.SUS-HKI/2018. Tulisan ini memberikan gambaran tentang bagaimana kepastian hukum tentang Merek terdaftar, dikaitkan dengan Undang Undang dan peraturan pemerintah yang ada, sehubungan dengan sengketa merek Pierre Cardin antara pemilik di Indonesia dan pemilik di luar negeri. Juga menjawab pertanyaan bagaimana aturan hukum di Indonesia sehubungan dengan perlindungan merek yang terkenal secara internasional, dilihat dari kasus merek ‘Pierre Cardin’? Dasar hukum yang digunakan di antaranya adalah Undang Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Peraturan Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia no 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yang bersifat empiris dengan bersumber pada data primer dan data sekunder sebagai data pendukung, yang diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa kepastian hukum tentang Merek terdaftar, sangatlah jelas, dan aturan hukum di Indonesia sangat jelas mendukung perlindungan merek terkenal secara global, serta penulis menyarankan agar definisi tentang merek terkenal bisa lebih dipertegas dalam Undang Undang Republik Indonesia yang akan datang.