DETAIL KOLEKSI

Kepastian hukum eksekusi jaminan fidusia setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019


Oleh : Bayu Sukma Purwanto

Info Katalog

Subyek : Constitutional courts;Trusts and trustees

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Ning Adiasih

Kata Kunci : legal certainty, constitutional court decision number 18/puu-xvii/2019, financing companies, credit

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_MHK_11011800037_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2020_TA_MHK_11011800037_Lembar-Pengesahan.pdf 3
3. 2020_TA_MHK_11011800037_Bab-1_Pendahuluan.pdf 42
4. 2020_TA_MHK_11011800037_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 30
5. 2020_TA_MHK_11011800037_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 20
6. 2020_TA_MHK_11011800037_Bab-4_Pembahasan.pdf 24
7. 2020_TA_MHK_11011800037_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2020_TA_MHK_11011800037_Daftar-Pustaka.pdf 7
9. 2020_TA_MHK_11011800037_Lampiran.pdf 1

P Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah mengabulkan pengujian para pemohon terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) beserta penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana kepastian hukum hak eksekusi kreditur terhadap debitur yang wanprestasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, bagaimana impementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam perkembangan hukum terkait jaminan fidusia, dan upaya hukum seperti apa yang dapat menjamin kepastian hukum kreditur/perusahaan pembiayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi diatas. Penelitian dilakukan secara kualitatif melalui studi dokumen/bahan kepustakaan dengan data primer dan sekunder sebagai sumber datanya. Hasil penelitian menunjukkan suatu kesimpulan bahwa: Kepastian hukum Hak Eksekusi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap debitur yang wanprestasi cenderung menjadikan kepentingan pihak kreditur berada dalam posisi yang lebih lemah dari debitur; Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam perkembangan Hukum berkaitan dengan Jaminan Fidusia di Indonesia mengakibatkan pihak kreditur selaku perusahaan pembiayaan melakukan terobosan hukum demi melaksanakan haknya untuk mengeksekusi barang atau benda yang dijaminkan debitur tersebut; dan Upaya Hukum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan tatkala debitur lalai melaksanakan perjanjian harus diawali dengan memanfaatkan pembuatan perjanjian dengan debitur semaksimal mungkin. Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi internal dan eksternal. Sosialisasi internal dalam arti ke segenap petugas hukum dan perusahaan pembiayaan, serta secara eksternal kepada khalayak masyarakat luas. Patut menjadi pertimbangan agar pemerintah menciptakan piranti hukum khusus terkait dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi diatas. Supaya pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik di masa depan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?