DETAIL KOLEKSI

Analisis production sharing contract skema cost recorvery dan gross split dikaitkan dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Studi pada Perusahaan Minarak Brantas Gas, Inc)


Oleh : Intan Febiyanti

Info Katalog

Subyek : Commercial law

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Tumanggor

Kata Kunci : production sharing contract, gross split, implications, investation.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TS_MHK_110011800049_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2020_TS_MHK_110011800049_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TS_MHK_110011800049_Bab-1_Pendahuluan.pdf 22
4. 2020_TS_MHK_110011800049_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 28
5. 2020_TS_MHK_110011800049_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 29
6. 2020_TS_MHK_110011800049_Bab-4_Pembahasan.pdf 12
7. 2020_TS_MHK_110011800049_Bab-5_Penutup.pdf 9
8. 2020_TS_MHK_110011800049_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2020_TS_MHK_110011800049_Lampiran.pdf 1

S Seiring dengan terjadinya perubahan kebijakan dalam sistem Kontrak Bagi Hasil dalam industri Minyak dan Gas Bumi di Indonesia yakni terjadinya perubahan dari sistem kontrak bagi hasil konvensional Cost Recovery menjadi sistem kontrak bagi hasil Gross Split. Sehubungan dengan terjadinya perubahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan untuk mengetahui perbedaan antara Kontrak Bagi Hasil (Product Sharing Contract) dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split serta akibat yang ditimbulkan. Penelitian ini merupakan kombinasi tipe penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif, Jenis data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh dilapangan dan data sekunder, yaitu penelitian kepustakaan, wawancara dan pertanyaan kepada narasumber. Selanjutnya dari data tersebut dilakukan penelaahan dan klasifikasi data, sehingga dapat tersaji data yang dapat memudahkan penulis untuk melakukan analisa lebih lanjut sesuai tujuan penelitian. Kajian dan penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan antara Production Sharing Contract dengan Gross Split diantaranya adalah dalam sistem Gross Split sudah tidak mengenal cost recovery dan perhitungan bagi hasil dilakukan dengan pendekatan base split dan dalam gross split prosentase pembagian hasilnya adalah 57%:43% untuk produksi minyak dan 52%:48% untuk produksi gas bumi.Selain itu di dalam Gross Split sudah tidak ada lagi First Tranche Petroleum, dan di dalam Gross Split terdapat komponen variabel dan komponen progresif untuk tambahan split kepada kontraktor. Selain itu kewenangan SKK Migas pasca penerapan Gross Split berubah orientasinya menjadi fokus pada produksi eksplorasi, keamanan, dan keselamatan kerja, tingkat pemanfaatan Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga persoalan sumber daya manusia terkait dalam pelaksanaan kegiatan operasional. Selanjutnya berdasarkan hasil kajian data (skunder maupun data primer) penulis dapat selama melakukan penelitian bahwa dalam sistem Gross Split juga masih tetap menguntungkan kepada kedua belah pihak baik ke pemerintah maupun kepada kontraktor sepanjang dapat kosisten menjaga efektifitas dan efisiensi dalam menjalankan operasional. Untuk memberikan iklim investasi migas yang lebih kondusif dan lebih dapat memberikan kenyamanan pada para investor hemat penulis pemerintah perlu membuat aturan Gross Split menjadi Peraturan Pemerintah dan dapat lebih mempermudah perizinan agar dapat mengoptimalkan suasana investasi migas di Indonesia.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?