Tinjauan yuridis tindak pidana pemalsuan pita cukai rokok untuk barang kena cukai (studi kasus putusan nomor 391/Pid.Sus/2017/PN Mlg)
T indak pidana pemalsuan pita cukai rokok untuk barang kena cukai dapat merugikan keuangan negara seperti hal nya yang dilakukan oleh terdakwa Doni Anjasmoro alias Didik yang melakukan tindak pidana pemalsuan pita cukai rokok. Pokok permasalahan yang diangkat adalah bagaimana suatu putusan yang mendasar suatu ketentuan yang keliru dengan menggunakan Pasal 56 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terhadap kasus Pemalsuan Pita Cukai Rokok dan upaya hukum apakah yang dapat dilakukan terhadap putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu putusan yang mendasar suatu ketentuan yang keliru dengan menggunakan Pasal 56 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terhadap kasus Pemalsuan Pita Cukai Rokok terhadap putusan tersebut dapat dilakukan upaya hukum, karena apabila dilihat dari ketentuan unsur dalam pasal 56 tidak terpenuhi oleh terdakwa yaitu “Menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana†dan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan Nomor 391/PID.SUS/2017/PN MLG adalah dengan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena dalam putusan tersebut terdapat kekeliruan hakim pengadilan negeri dalam pemenuhan unsur pada Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.