Analisis yuridis terhadap perjanjian pinjam meminjam antara Benar Purba dengan Ny. Murnita Muria dan Ny. Rumen Ginting (studi kasus putusan No.121/PDT.G/2015/PN.Bdg)
D alam perjanjian dikenal istilah perjanjian pinjam meminjam. Terdapat dua pihak dalam pelaksanaan perjanjian pinajm meminjam yaitu pihak yang meminjamkan (kreditur) dan pihak yang dipinjamkan (debitur). Demikan halnya dengan perjanjian pinjam meminjam antara Benar Purba dengan Ny. Murnita Muria, dimana Benar Purba sebagai pihak yang meminjamkan (kreditur) tidak memperoleh pengembalian uang yang dipinjamkan oleh Ny. Murnita Muria secara keseluruhan dan tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjiannya. Benar Purba ngajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Ny. Murnita Muria dan Ny. Rumen Ginting. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah putusan No.121/Pdt.G/2015/PN.Bdg yang menyatakan Ny. Murnita Muria wanprestasi adalah tepat, apakah putusan hakim yang mengenakan bunga sebesar 7,5% / tahun sudah tepat. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. Terhadap masalah yang diangkat dilakukan analisis secara kulitatif dan penarikan kesimpulannya dilakukan dengan menggunakan metode induktif. Hasil analisis yang diperoleh adalah bahwa Ny. Murnita Muria benar melakukan wanprestasi, jenis wanprestasi yang dilakukan Ny. Murnita Muria adalah melaksanakan apa yang diperjanjikan namun terlambat, melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya, serta pengenaan bunga sebesar 7,5% yang dijatuhkan oleh Hakim tepat karena, persyaratan tersebut mengikuti ketentuan Yurisprudensi sudah pernah diputuskan sebelumnya dengan perkara yang sama sebagai acuan dari Yurisprudensi tersebut adalah suku bunga Bank Indonesia pada saat itu.