Tinjauan yuridis terhadap perjanjian pengikatan jual beli rumah hunian kav. 31 antara PT. Kreasi Nusa Sakti dan Cholid Nasution
S alah satu jenis perjanjian adalah jual beli. Jual beli rumah hunian kav. 31 antara antara PT Kreasi Nusa Sakti selaku penjual dengan Cholid Nasution selaku pembeli dibuat dalam suatu surat perjanjian pengikatan jual beli dan tidak dilakukan dihadapan PPAT sehingga tidak ada Akta Jual Belinya yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan proses balik nama. Permasalahannya adalah apakah perjanjian pengikatan jual beli rumah hunian Kav. 31 antara PT Kreasi Nusa Sakti dan Cholid Nasution sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, apakah putusan hakim yang menyatakan PT Kreasi Nusa Sakti melakukan wanprestasi sudah tepat dan siapa yang wajib bertanggung jawab atas resiko yang terjadi. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai data pelengkap, sifat penelitian adalah deskriptif, analisa data dilakukan secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Hasil analisis adalah perjanjian itu sah karena memenuhi ke-4 (empat) unsur dari Pasal 1320 KUHPerdata. Putusan hakim yang menyatakan PT Kreasi Nusa Sakti wanprestasi tidak tepat. Penjual tidak dapat dituduh melakukan wanprestasi, karena sudah dilakukan penyerahan Hak Atas Tanah berupa sertifikat dan memberikan kuasa kepada pembeli untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli yang tertuang dalam Pasal 5, 6, 9 PPJB, sehingga tidak dapat dijatuhi sanksi.