B
erdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3280/K/Pdt/1995 Jo Undang-Undang No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman Jo. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik dikatakan bahwa sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah ditentukan bersama dinyatakan berakhir dalam waktu 3 tahun. Permasalahan yang diangkat adalah: apakah tindakan penyewa menolak mengosongkan dan menyerahkan rumah sewa merupakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum; apakah putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Medan bahwa penyewa melakukan perbuatan melawan hukum sudah tepat; apakah putusan Pengadilan Negeri Medan yang memutus bahwa pemilik tanah dan rumah hanya berhak atas ganti rugi materiil dan tidak berhak atas ganti rugi akibat kehilangan keuntungan yang diharapkan adalah tepat. Tipe penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder dengan analisa kualitatif dan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian: perbuatan penyewa menolak mengosongkan dan menyerahkan rumah sewa merupakan perbuatan melawan hukum; putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Medan bahwa penyewa melakukan perbuatan melawan hukum sudah tepat; putusan Pengadilan Negeri Medan yang memutus bahwa pemilik tanah dan rumah hanya berhak atas ganti rugi materiil sudah tepat sedangkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan bahwa pemilik tanah dan rumah tidak berhak atas ganti rugi akibat kehilangan keuntungan yang diharapkan tidak tepat.
B
ased on the Jurisprudence of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No.3280 / K / Pdt / 1995 Jo Law No.4 of 1992 concerning Housing and Settlement Jo. Government Regulation No. 44 of 1994 concerning Occupancy of Houses by Non-Owners, it is said that renting a house with an unwritten or written agreement without a predetermined time limit is declared to expire within 3 years. The problem raised is: whether the act of the lessee refuses to vacate and surrender the rental house is a default or illegal act; whether the Supreme Court ruling that confirms the decision of the District Court and the Medan High Court that the tenant is committing an illegal act is appropriate; what is the decision of the Medan District Court which decides that landowners and houses are only entitled to material compensation and are not entitled to compensation due to loss of expected benefits is appropriate. This type of normative juridical research uses secondary data with qualitative analysis and deductive method of drawing conclusions. Research results: the act of the lessee refuses to vacate and surrender the rental house is an illegal act; the decision of the Supreme Court that upheld the decision of the District Court and the Medan High Court that the tenant had committed an illegal act; the decision of the Medan District Court which ruled that land and house owners were only entitled to material compensation was right while the decision of the Medan District Court stipulating that landowners and houses were not entitled to compensation due to loss of expected improper profits.