Keabsahan penggunaan backdated agreement dalam kesepakatan kontrak antara PT Semangat Tiga BIntang Sukses dan PT Sumberdaya Arindo (studi putusan nomor: 247/pdt.g/2018/pn.jkt.sel)
D alam dunia usaha, perjanjian berperan penting bagi para pihak. Akan tetapi lain hal nya jika perjanjian dibuat dengan tanggal mundur (backdated), yang pada dasarnya tidak diatur maupun dilarang oleh undang-undang. Apakah dengan adanya perbedaan tanggal penandatanganan dari yang seharusnya, ada pihak yang dirugikan atau ada pelanggaran atas undang-undang. Permasalahan berfokus pada bagaimana keabsahan penggunaan backdated agreement dalam kesepakatan kontrak antara PT STBS dan PT SDA serta upaya hukum yang yang dapat dilakukan apabila terjadi pemutusan kontrak secara sepihak. Studi kasus utama, di mana PT SDA memutuskan kontrak dengan PT STBS secara sepihak berdasarkan backdated agreement, memicu adanya permasalahan hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif, yakni melalui studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang relevan terkait data sekundernya, dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila backdated agreement disepakati para pihak serta memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, maka backdated agreement tersebut dapat dianggap sah. Bahwa mengenai pembatalan kontrak tidak diatur dalam klausul perjanjian, dilakukan tanpa adanya kesepakatan bersama, dan menimbulkan kerugian, sehingga perbuatan PT SDA termasuk perbuatan melawan hukum karena adanya pelanggaran atas undang-undang serta prinsip iktikad baik. Upaya hukum untuk menghadapi pemutusan kontrak secara sepihak, yakni gugatan perbuatan melawan hukum, pembatalan perjanjian, serta tuntutan ganti rugi yang mencakup kerugian materiil dan immateriil.
I n the business world, agreements play a crucial role for the parties involved. However, this is different when an agreement is backdated, which is not explicitly regulated or prohibited by law. The question arises whether a discrepancy in the signing date results in harm to one of the parties or constitutes a violation of the law. This study focuses on the validity of using backdated agreements in the contractual relationship between PT STBS and PT SDA, as well as the legal remedies available in the event of unilateral contract termination. The primary case study involves PT SDA unilaterally terminating its contract with PT STBS based on a backdated agreement, leading to legal issues. This research is descriptive in nature and employs normative legal research methods, utilizing literature review to analyze relevant primary and secondary legal materials, with qualitative analysis conducted through deductive reasoning. The findings indicate that if a backdated agreement is mutually consented to by the parties and meets the requirements for a valid contract under Articles 1320 and 1338 of the Indonesian Civil Code, it may be deemed valid. Furthermore, in cases where the contract termination is not stipulated in the agreement, occurs without mutual consent, and results in losses, the actions of PT SDA may be classified as unlawful acts due to violations of legal provisions and principles of good faith. Legal remedies to address unilateral contract termination include filing a lawsuit for unlawful acts, seeking annulment of the agreement, and claiming damages encompassing both material and immaterial losses.